" nama ustad " : " < b > ust . ahmad sarwat , lc . , ma < / b > " , " judul " : " < h3 > ayah saya non muslim , lalu siapa yang jadi wali saya ? < / h3 > " , " isi " :[ " ustaz , saya langsung pada inti saja ya . " , " ayah dan ibu saya sudah pisah rumah semenjak saya lahir , tetapi tahu saya cara hukum negara belum cerai . kami sudah benar - benar hilang kontak ( lahir dan batin ) dan akhir pada tahun 2001 saya pernah temu dengan beliau . bisa bayang bahwa ibu saya yang nafkah keluarga kami lama ini . " , " tahu saya , ayah saya kemudian pindah agama ( non islam ) . beliau tidak punya kakak / adik laki - laki ( sudah tinggal ) . sedang dalam waktu yang tidak terlalu lama lagi saya rencana untuk meni . bagaimana dengan wali nikah saya ? ibu saya punya 1 adik laki - laki . tetapi yang lama ini jadi figur ayah bagi saya sejak kecil adalah adik ipar ibu saya . " , " tanya saya adalah : " , " 1 . siapa yang paling sesuai untuk jadi wali nikah saya ? " , " 2 . perlu saya minta izin dari ayah saya cara formal ? ( misal dengan bawa surat serah hak wali nikah ? ) ibu saya sudah kirim sms kepada ayah saya dan belum balas . " ] , " jawaban0 " :[ ] , " jawaban1 " :[ " fri 8 march 2013 00 :32  " , "  11 . 666 views  n " , " n " , " n " , " ustaz , saya langsung pada inti saja ya . " , " ayah dan ibu saya sudah pisah rumah semenjak saya lahir , tetapi tahu saya cara hukum negara belum cerai . kami sudah benar - benar hilang kontak ( lahir dan batin ) dan akhir pada tahun 2001 saya pernah temu dengan beliau . bisa bayang bahwa ibu saya yang nafkah keluarga kami lama ini . " , " tahu saya , ayah saya kemudian pindah agama ( non islam ) . beliau tidak punya kakak / adik laki - laki ( sudah tinggal ) . sedang dalam waktu yang tidak terlalu lama lagi saya rencana untuk meni . bagaimana dengan wali nikah saya ? ibu saya punya 1 adik laki - laki . tetapi yang lama ini jadi figur ayah bagi saya sejak kecil adalah adik ipar ibu saya . " , " tanya saya adalah : " , " 1 . siapa yang paling sesuai untuk jadi wali nikah saya ? " , " 2 . perlu saya minta izin dari ayah saya cara formal ? ( misal dengan bawa surat serah hak wali nikah ? ) ibu saya sudah kirim sms kepada ayah saya dan belum balas . " , " n " , " r n " , " r n " , " dalam syariah islam , wali orang wanita itu tidak tentu oleh dekat orang cara psikologis . juga tidak ada kait dengan figur yang suka atau bukan . akan tetapi dasar alur nasab ( garis turun ) . " , " dan cara tentu baku , wali itu hanya ada dari pihak ayah dan tidak pernah dari pihak ibu . kalau bukan ayah cara langsung yang jadi wali , maka urut ikut adalah ayah ayah , atau kakek . bila tidak ada saudaralaki - laki , baik kakak maupun adik . utama yang hubung se - ayah dan se - ibu , baru kemudian yang ayah saja . " , " ada pada urut ikut adalah anak laki - laki dari saudara sebut . dengan tetap utama yang ayah ibu , baru kemudian yang ayah saja . " , " lalu urut ikut lagi adalah paman , yaitu saudara laki - laki ayah , bukan saudara dari pihak ibu . dan para urut akhir baru saudara sepupu , dalam hal ini harus anak laki - laki dari saudara laki - laki ayah . " , " sementara itu saudara , paman , atau sepupu dari pihak ibu tidak masuk daftar wali yang tetap dalam syariah . apabila tidak satu pun daftar yang ada di atas yang ada , maka yang jadi wali buat anda adalah hakim . " , " namun semua orang yang masuk dalam daftarwali di atas akan gugur hak dan wewenangnya , apabila pada diri dapat satu dari hal - hal ikut : " , " bila orang wanita tidak punya ayah kandung atau pun urut wali - wali ikut yang penuh syarat , maka dalam hal ini yang jadi wali tidak lain adalah perintah atau kuasa yang sah . " , " r n " , " r nistilah yang banyak dan populer guna adalah wali hakim . tetapi maksud istilah hakim sini bukan hakim dalam buah adil . istiah hakim sini maksud adalah perintah atau kuasa . di dalam bahasa hadits sebut dengan istilah sultan . " , " r n " , " r nmaka dalam konteks kita negara di republik ini , benar yang tepat untuk sebut dengan hakim adalah presiden republik indonesia . kalau saat ini yang jabat adalah sby , maka yang punya legalitas jadi wali buat wanita yang tidak punya wali tidak lain adalah beliau . " , " r n " , " r nkalau beliau sibuk dengan urus negara , beliau boleh serah wewenang kepada para bantu , yang dalam hal ini kepada menteri agama ri . dan kalau pak menteri sibuk banyak urus , beliau bisa ikan wewenangnya kepada para bantu , yaitu para kepala kantor wilayah di lingkung menteri agama yang sebar di tiap provinsi di seluruh indonesia . " , " r n " , " r nmasing - masing kepala kanwil itu boleh saja beri wewenangnya kepada bawah masing - masing , misal kepala kantor menteri agama di tingkat kabupaten , dan bisa delegasi lagi terus hingga ke level camat , yaitu kantor urus agama . u00a0 " , " r n " , " r ndalam praktek , kepala kantor urus agama di level camat itu yang biasa langsung tangan kasus - kasus wanita tanpa wali . dan mereka itu yang bisa kita posisiskan bagai hakim atau sultan , cara legal dan syar ' i . "
